SIDANG LANJUTAN PERKARA JINAYAT KHAMAR PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH SINABANG
Sinabang, 17 Juni 2020, Mahkamah Syar'iyah Sinabang melaksanakan lanjutan perkara Jinayat Khamar (minuman tuak) nomor 4/JN/2020/MS.Snb melalui Teleconference dengan JPU dan Terdakwa untuk agenda Pembacaan Putusan.

Teleconference secara bersamaan dilakukan melalui Aplikasi Zoom Clouds Meeting pada dua titik dengan JPU HERY IQBAL, SH serta terdakwa yang berinisial WN yang berlokasi di Rumah Tahanan Negara sinabang.
Sidang melalui Teleconference ini dilakukan demi menaati Peraturan Pemerintah khusus nya MARI demi menghindari perkumpulan orang banyak dalam rangka memutus mata rantai covid-19.

Menurut Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Win Syuhada, S.Ag.,SH.,M.C.L saat di temui, meskipun sedikit kesulitan karena gangguan jaringan, Namun persidangan tetap berjalan dengan semestinya.
Hasil pembacaan Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Win Syuhada, S.Ag.,SH.,M.C.L setelah di skor Selama lebih kurang 3 (tiga) jam akhirnya mendapat titik terang yang mana terdakwa berinisial WN dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 15 kali cambuk sesuai Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, tuntutan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
powered by social2s
